Kamis, 26 Mei 2011

audit kecurangan


AUDIT MANAJEMEN
1. Pengertian/definisi
Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (error)
- kesalahan dapat dideskripsikan sebagai kesalahan yang tidak disengaja, kesalahan banyak dalam bentuk matematis, kritikal / dalam aplikasi akuntansi.
- Kecuraangan berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan nsehingga menyebabkan informasi tidak benar, apabila suatu kesalahan adalah disengaja maka kesalahan tersebut merupaka kecurangan. (fraudulent)
- Irregularity merupakan kesalahn penyajian keuangan yang disengaja atas informasi keunagan.
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
- Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
- dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
- fakta bersifat material (material fact)
- dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
- dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
- Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
- yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam hal ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnyayang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan. 
2. Tujuan Audit
- pencegahan kecurangan : pemeriksaan intern bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas dan tindakan yang di ambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
- Deteksi atas penemuan kecurangan : pemerikasaan interen harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan terjadinya kecurangan.
• Aksioma Pemeriksaan Kecurangan
• Kecurangan, pada hakekatnya, tersembunyi. Tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa kecurangan benar-benar terjadi atau tidak terjadi.
• Untuk mendapatkan bukti bahwa kecurangan tidak terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan telah terjadi.
• Untuk mendapatkan bukti bahwa kecurangan telah terjadi, orang harus juga berupaya membuktikan kecurangan tidak terjadi.
• Penetapan final apakah kecurangan terjadi merupakan tanggung jawab pengadilan (hakim), bukan pemeriksanya.
• Prinsip-prinsip audit kecurangan
• Investigasi adalah tindakan mencari kebenaran,
• Kegiatan investigasi mencakup pemanfaatan sumber-sumber bukti yang dapat mendukung fakta yang dipermasalahkan,
• Semakin kecil selang antara waktu terjadinya tindak kejahatan dengan waktu untuk ‘merespons’ maka kemungkinan bahwa suatu tindak kejahatan dapat terungkap akan semakin besar,
• Auditor mengumpulkan fakta-fakta sehingga bukti-bukti yang diperolehnya tersebut dapat memberikan kesimpulan sendiri/bercerita,
• Bukti fisik merupakan bukti nyata. Bukti tersebut sampai kapanpun akan selalu mengungkapkan hal yang sama.
• Informasi yang diperoleh dari hasil wawancara dengan saksi akan sangat dipengaruhi oleh kelemahan manusia.
• Jika auditor mengajukan pertanyaan yang cukup kepada sejumlah orang yang cukup, maka akhirnya akan mendapatkan jawaban yang benar.
• Informasi merupakan nafas dan darahnya investigasi. 
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi:
1. Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
2. Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cekyang tidak benar). 
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulananyang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
Bagi auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan tersebut ke suatu rekening tertentu.
3. Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo conspiracy, ada pihak-pihakyang tidak mengetahui terjadinya kecurangan. 
4. Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Kecurangan khusus (specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana (disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
b. Kecurangan umum (garden varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan pengiriman barang yang tidak benar.

Kesimpulan :

Jika dilihat secara umum, unsur-unsur dari kecurangan ( jika salah satu unsure tidak ada maka kecurangan dianggap tidak terjadi) adalah:
- Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
- dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
- fakta bersifat material (material fact)
- dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
- dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
- Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
- yang merugikannya (detriment). 
2. Tujuan Audit
- pencegahan kecurangan : pemeriksaan intern bertanggung jawab untuk menguji dan menilai kecukupan dan efektifitas dan tindakan yang di ambil oleh manajemen untuk memenuhi kewajiban tersebut.
- Deteksi atas penemuan kecurangan : pemerikasaan interen harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kecurangan dan dapat mengidentifikasikan indikator kemungkinan terjadinya kecurangan.

Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi:
1. Berdasarkan pencatatan kecurangan berupa pencurian aset 
2. Berdasarkan frekuensi tidak berulang (non-repeating fraud) dan Berulang (repeating fraud). 
3. Berdasarkan konspirasi atau kolusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar